Saat kita tertarik untuk memiliki rumah tanpa riba, lalu kita amulai unutk mencari perumahan yang anda inginkan, mulai menghubungi agen ,memilah milih dan membandingkan antara satu perumahan Syariah dengan perumahan lainya, disitulah kita akn mulai menyadari bahwa perumahan Syariah memilihki harga yang berbeda pada Cash dibandingkan dengan ciiclanya. Kenapa hal itu bsia terjadi? Setelah saya mempelajari dan bertanya berbagai sumber, saya mendapatk kesimpulan seperti ini.
Harga properti hanya mengalami kenaikan dan tidak pernah mengalami penurunan. Kenaikan harga properti dalam satu perumahan bahkan bisa terjadi di bulan yang sama. Maka ketika kita emngambil cicilan rumah dengan tenor 10 tahun, tentu harga yang kita gunakan sangat tidak fair jika menggunakan harga tahun ini. Yang paling fair adalah menggunakan harga terprediksi 10 tahun. Sebenarnya hal itu pula yang dilakukan bank dengan menetapkan suku bunga. Walaupun pada kenyataanya mungkin harga rumah yang anda jual 10 tahun mendatang harganya jauh lebih tinggi dibandingkan harga cicilan.
Itu hanya lah penjelasan singat, karena untuk memahami apa, kenapa , dan bagaimana kita perlu mendetailkanya seperti pada penjelasan dibawah ini.
Perbedaan harga Perumahan Syariah dari sisi Hukum Islam dari Keadilan antara Pembeli dan Pengembang
Perbedaan harga pada perumahan syariah antara harga Cash dan Cicilan selalu membawa pertanyaan yang muncul di benak pembeli. Dua pertanyaan paling sering ditanyakan adalah: Apakah hal tersebut masuk ke dalam riba? dan Apakah itu hanya demi keuntungan Developer?
… saya juga pernah memiliki pertanyaan yang sama dan mencoaba mencari jawaban kedua pertanyaan tersebut.
Apakah Perbedaan Harga antara Cash dan Kredit diperbolehkan dalam islam?
Dalam islam ada Sebuah larangan yaitu menjual barang yang harga dengan dua harga. Saat pertama kali melihat daftar harga yang berbeda antara Cash dan Kredit, saya mengira hal ini sama saja menjerumuskan diri kedalam larangan penetapan dua harga tersebut. Tapi setelah saya pelajari ternyata tidak seperti itu.
Setelah membaca beberapa sumber yang menurut saya kredibel, ternyata hukum larangan akan dua harga ini tidak berlaku pada kasus ini. Penjelasan yang paling lengkap dan mudah dimengerti saya dapatkan pada video penjelasan oleh Ust. Ammi Nur baits (ustad fiqih yang cukup terkenal di Jogja)
Singkatnya, ustad menjelaskan bahwa harga kredit diperbolehkan untuk berbeda dengan harga cash karena akadnya sudah berbeda.
Misalkan saya jual rumah kepada anda 1 Miliar jika anda membayarnya secara cash, atau cash tempo 6 bulan. Tapi anda memilih untuk membayar nya dengan cara kredit selama 5 tahun maka harganya pun saya revisi. Jika anda berniat untuk kredit selama 5 tahun maka rumah nya saya hargai 1,1 M untuk bisa di kredit selama 5 tahun. Hal ini banyak ulama yang membolehkan.
Lalu kapankah larangan akan dua harga itu terjadi?
L:arangan adanya dua harga akan terjadi ketika anda belum akad tapi sudah bawa barangnya. Misalkan Rumah yang tadi harganya 1 M, jika anda memilih sistem kredit harganya kan berbeda. Kita beri contoh untuk kredit 3 tahun harganya 1,1 M sedangkan untuk redit 5 tahun harganya 1,2 M.
Setelah saya menyampaikan beberapa opsi sistem kredit yang ada saatnya anda memilih skema cicilan yang paling sesuai menurut anda. Namun belum Deal anda pilih skema yang mana yang anda pilih 3 tahun atau 5 tahun , anda sudah membaca kuncinya rumahnya dengan bicara
“ya kalau saya bisa selesaikan kreditnya dalam 3 tahun pakai harga 1,1 M kalau ternayta saya gak bisa dan cicilan sampai 5 tahun ya pakai cicilan 1,2 M”
Nah inilah yang dimaksud dengan penggunaan dua harga dalam satu akad dan ini dilarang. Pembeli harus memilih skema cicilan yang mana dan berkomitmen untuk menyelesaikan sesuai dengan skema cicilan yang sudah dipilih. Jikapun terjadi keterlembatan saya sebagai penjual tidak boleh menaikkan harga dengan alasan cicilan tidak tepat waktu. Insyaallah inilah batasan-batasan dalam kita berjual beli kredit rumah.
Apakah Perbedaan Harga Cash dan Kredit merugikan Konsumen?
Iya jelas, Perbedaan harga antara Cash dengan Kredit membuat kita sebagagai konsumen membayar lebih mahal. Lalu apa bedanya dengan KPR di Bank? Hal itu jugalah yang saya pikirkan pada awalnya. Tapi bagaimana jadinya jika pertanyaan dibalik.
Jika Developer harus menunggu 5 tahun untuk mengumpulkan uangnya kembali tanpa ada tambahan keuntungan, maka sudut pandang saya sebagai developer lebih baik saya menunggu adanya pembeli yang membeli secara cash saja daripada menjual Produk saya secara kredit. Malah saya sebagai developer akan merasa rugi jika menjual produk saya secara kredit tanpa adanya tambahan keungtungan.
Tentu dengan adanya tambahan keuntungan yang dimiliki developer, ini sebagai jalan tengah antara kebutuhan kita sebagai konsumen yang mampu membeli rumah dengan cara kredit namun disaat yang bersamaan Developer juga mendapat keuntunngan tambahan.