Minat orang untuk investasi Karena masyarakat semakin sadar akan petning nya investasi. Baik investasi dibidang keangan ataupun di sektor real seperti frenchise, saham perusahaan, dan lain sebagainya.
Salah satu instrumen investasi yang cukup terkenal adalah properti. Properti sendiri memiliki banyak jenisnya. Dari Apartemen, Kos-kosan, Rumah, hingga tanah kavling.
harganya pun cukup variatif dari yang harganya miliaran hingga yang bisa diakses dengan budget mulai dari 70 juta saja. Sangat-sangat terjangkau untuk sebuah investasi properti.
Apa saja keuntungan yang bisa kita dapatkan dari investasi properti?
Dalam dunia properti kita mengenal ada 2 jenis potensi keuntungan yang bisa kita dapatkan, yaitu: Capitral Gain dan Passve income.
Capital gain adalah kenaikan kenaikan harga tanah setiap tahunya.
Sedangkan Passive income akan terjadi ketika properti kita sewakan dan mendapatkan uang sewa setiab bulanya.
Jadi jika ada 3 instrumen investasi di properti yaitu Apartemen, Rumah, dan Tanah.. masing masingnya memiliiki kelebihan.
Apartemen: Mudah untuk disewakan dan mudah untuk dijual kembali, namun tidak ada kenaikna harga tanah yang kita dapatkan.
Rumah: Bisa disewakan dan kita juga bisa menikmati harga kenaikan tanahnya.. namun cukup sulit ketika dijual atau berganti penyewa
Tanah: Fokus pad kenaikan harga tanah saja namun lebih murah
Kenapa orang memilih tanah kavlingan dibanding yang lain?
Karena ada istilah “Harga tanah tidak pernah turun” .. ini tentang Supply anda Demand.
Berapa banyak jumlah permintaan dan berapa banyak jumlah supplai yagn ada.
Fokus pada investasi tanah yang selalu naik bisa jadi alternatif apalagi saat kita memiliki dana yang tidak begitu besar. Misal investasi bisa kita mulai dengan membeli tanah seharga 70 juta hingga 150 juta.
Jika di lokasi anda sulit untuk menemukan tanah dengan harga tersebut , maka anda perlu mencarinya sedikit ke pinggir atau gak jauh dari perkotaan.
Yang lebih memudahkan lagi adalah saat ini developer sudah banyak yang mengakuisisi lahan yang cukup luas, memecah mecahnya menjadi banyak, lalu menjualnya dari pecahan itu. Mirip dengan sistem beli grosir lalu dijual ecerean.
Jika mengikuti developer yang terpercaya, kita bisa mendapatkan Kavling dengan harga yang bukan hanya murah, namun legalitasnya juga bagus.
Lalu apa potensi masalah yang mengancam di Investasi Tanah?
Saya menemukan satu kecenderungan yang cukup buruk yang dilakukan oleh developer Kavlingan .. dan itu adalah “Menjual tanah yang tidak layak dijual”
Tidak layak dijual disini ada 2 kemungkinan:
1. Berada di Zona Hijau
2. Kerjasama dengan pemilik lahan belum beres.
Untuk memperjelas dan mengerti lebih detailnya .. mari kita bahas.
Berada di Zona Hijau
Pernahkah anda mendengar istilah zona hijau?
regulasi pemerintah menetapkan penataan lahan … seperti ada yang khusus untuk dijadikan resapan, ada yang khusus dijadikan pertanian, dan ada yang dikhususkan untuk menjadi pemukiman. Semua penataan tersebut dilambangkan dengan warna zona. Kuning dan Hijau. (setahu saya cuma ada dua).
Secara pemanfaatatanya , zona kuning adalah daerah atau lahan lahan yang bisa kita pakai sebagai pemukiman, kita jual kembali, dan di sertifikat juga nanti bisa tertulis “tanah pekarangan”.
Berbeda halnya dengan zona hijau, adalah zona yang di khususkan untuk resapan dan pertanian. Pada zona ini tidak akan mungkin tanah tersebut bisa berstatus tanah pekarangan. Jika memang kondisinya seperti ini ketika anda memiliki tanah ini dan anda mau jula kembali, maka harganya tidak tidak akan seabik tanah pekarangan.
Namun sebagian oknum developer melanggar perbatasan zona ini, dan tetap membeli tanah yang seharusnya jadi lahan pertanian … malah dibeli dan di kavling kan, dan dijual kepada calon pembeli tanah.
Kerjasama dengan pemilik tanah
Sebagian devleoper masih bermasalah dengan hal yang paling dasar dari bisnis properti sendiri, yaitu legalitas lahan.
Developer yang baik akan baik dalam kerjasama dengan pemilik lahan. Developer yang besar bisa saja langsung membeli tanah dan langsung dibaliknama atas nama perusahaan.Sehingga anda sebagai pembeli juga leibh mudah dalam melakukan cek dan ricek, yaitu minta kepada Developer untuk memperlihatkan surat sertifikat tanah … apakah tanah sudah atas nama pemilik tanah atau perusahaan.
Berbeda halnya dengan developer yang memiliki modal yang terbatas.Berbagai cara dicoba untuk mendapatkan tanah untuk bisa dikembangkan baik menjadi kavlingan atau akan dijual kembali.
Salah satu sistem yang sering dipakai adalah kerjasama dengan pemilik tanah. Artinya tanah tersebut masih atas nama pemilik yang asli, namunn antara developer dan pemilik tanah ada kesepakatan bagi hasil,
Jika memang developer menggunakan cara seperti ini maka langkah Cek dan Ricek yang bisa anda lakukan adalah minta dipertemukan dengan pemilik tanah . Berbeda halnya dengan developer yang memiliki modal yang terbatas.Berbagai cara dicoba untuk mendapatkan tanah untuk bisa dikembangkan baik menjadi kavlingan atau akan dijual kembali.
Salah satu sistem yang sering dipakai adalah kerjasama dengan pemilik tanah. Artinya tanah tersebut masih atas nama pemilik yang asli, namunn antara developer dan pemilik tanah ada kesepakatan bagi hasil,
Jika memang developer menggunakan cara seperti ini maka langkah Cek dan Ricek yang bisa anda lakukan adalah minta dipertemukan dengan pemilik tanah . Berbeda halnya dengan developer yang memiliki modal yang terbatas.Berbagai cara dicoba untuk mendapatkan tanah untuk bisa dikembangkan baik menjadi kavlingan atau akan dijual kembali.
Salah satu sistem yang sering dipakai adalah kerjasama dengan pemilik tanah. Artinya tanah tersebut masih atas nama pemilik yang asli, namunn antara developer dan pemilik tanah ada kesepakatan bagi hasil,
Jika memang developer menggunakan cara seperti ini maka langkah Cek dan Ricek yang bisa anda lakukan adalah minta dipertemukan dengan pemilik tanah . Berbeda halnya dengan developer yang memiliki modal yang terbatas.Berbagai cara dicoba untuk mendapatkan tanah untuk bisa dikembangkan baik menjadi kavlingan atau akan dijual kembali.
Salah satu sistem yang sering dipakai adalah kerjasama dengan pemilik tanah. Artinya tanah tersebut masih atas nama pemilik yang asli, namunn antara developer dan pemilik tanah ada kesepakatan bagi hasil,
Jika memang developer menggunakan cara seperti ini maka langkah Cek dan Ricek yang bisa anda lakukan adalah minta dipertemukan dengan pemilik tanah .
Langkah-langkah menghindari penipuan Kavlingan
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti tanah kavlingan yang bodong dan tidak legal, lalu izin mendirikan bangunan yang tidak bisa keluar, … atau status tanah yang tidak bisa dikeringkan karena lokasinya masuk ke Zona hikau. Maka ada baiknya kita memperhatikan 2 hal berikut saat membeli tanah kavling.
Perhatikan dan pastikan bahwa tanah berada di Zona yang kuning dan tidak akan ada masalah untuk di keringkan kedepanya dan juga Pastikan tanah benar -benar dimiliki oleh developer, jika developer bekerja sama dengan pemilik tanah maka minta bertemu dengan pemilik tanahnya juga.
Jika langkah-langkah tersebut kita sederhanakan maka akan sebagai berikut:
- List beberapa proyek kaveling yang anda incar, misalkan di Jogja.
Tandai masing masing dengan koordinat Google Map - Datang ke bagian perizinan untuk meminta klarifikasi dari zona-zona tersebut, apakah berada di Zona kuning atau Zona hijau.
- Berikan tanda positif bagi kavlingan yang berada di Zona kuning. (itulah calon tempat anda akan berinvestasi).
- Datang langsung ke Developer Kavling tersebut dan minta kejelasan mengenai kepemilikan lahan misal dengan meminta untuk melihat SHM.
- Jika ternyata antara developer dan pemilik tanah bentuknya adalah kerjasama, minta untuk bertemu dengan pemilik tanah secara langsung dan mengklatifikasi kerjasamanya dengan Developer.
Langkah-langkah tersebut adalah untuk menghindari Penipuan kaveling yang saat ini marak terjadi apalagi dengan mengatasnamakan syariah sebagai labelnya.
Jika anda kesulitan dalam memilih lahan kaveling yang bagus, anda dapat menghubungi agensi atau developer terpercaya.
Bisa juga dengan melihat kaveling yang sudah kami validasi di link dibawah ini: